Langsung ke konten utama

Teknologi Li-Fi sebagai Pengganti Wi-Fi

Mungkin jika kata Wi-Fi kita sudah pernah mendengarnya, atau bahkan sering menggunakannya. Tapi kalau Li-Fi itu apa? Li-Fi (Light Fidelity) adalah teknologi yang memungkinkan transmisi data menggunakan medium cahaya.

Istilah Li-Fi pertama kali dicetuskan oleh profesor Harald Haas, seorang pakar fisika asal Jerman. Harald Haas menciptakan lampu sebagai router nirkabel pada tahun 2001.

Setahun kemudian, Harald mendirikan perusahaan riset teknologi Li-Fi bernama pureLiFi dengan sejumlah grup yang telah melakukan riset tentang Li-Fi semenjak tahun 2008.

Li-Fi (Light Fidelity)

LiFi menggunakan bohlam LED (Light Emitting Diodes) komersil pada umumnya untuk media transfer data. Diketahui LiFi mempunyai kecepatan transfer data 100 kali lebih cepat daripada WiFi. Dengan asumsi bahwa kecepatan WiFi rata rata 10 Mbps, maka kecepatan LiFi bisa mencapai 100 Gbps !

 ‍  

Bagaimana Cara Kerja Li-Fi (Light Fidelity) ?

            LiFi dan WiFi sebenarnya almos sama karena keduanya mentransmisikan data secara elektromagnetik. But WiFi menggunakan gelombang radio, sedangkan LiFi menggunakan gelombang cahaya yang tampak. LiFi menggunakan Lamp Driver akan mengkonversi data digital ke bohlam LED pintar tersebut. While penerima nantinya akan dilengkapi alat photo-detector untuk mengkonversi cahaya menjadi cahaya digital yang kemudian dapat dibaca oleh komputer.

Cara Kerja LiFi

Lalu bagaimana LiFi dapat mentransmisikan data yang jauh lebih besar daripada WiFi? Berdasarkan teori, spektrum cahaya yang tampak itu 10000x lebih besar dari gelombang radio yang digunakan untuk WiFi pada umumnya. Therefore cahaya dapat mentransmisikan data dalam jumlah yang lebih banyak dari WiFi secara bersamaan, sehingga LiFi bisa lebih cepat.

Contoh sederhana yang bisa kamu rasakan  sekarang adalah cahaya infra-merah (cahaya tak terlihat) pada remot TV mampu mentransmisikan data less than 1.000 bps. Sedangkan lampu LED pintar masa kini (cahaya tampak) mampu mentransmisikan data yang more than cukup untuk membuat koneksi yang stabil, tapi tetap terlihat seperti cahaya lampu pada umumnya.

Selain mampu mentransmisikan data dengan kecepatan tinggi, Li-Fi tidak dapat dipengaruhi sinyal radio. As a result bisa dimanfaatkan di tempat-tempat yang rentan terhadap gangguan sinyal radio seperti di dalam pesawat.

However bukan berarti Li-Fi tidak memiliki kekurangan. Cahaya terlihat tidak mampu menembus tembok, seperti apa yang bisa dilakukan oleh sinyal radio di Wi-Fi. However, untuk saat ini cahaya Li-Fi masih belum bisa diaplikasikan di luar ruangan yang terkenal sinar cahaya matahari langsung, karena akan mempengaruhi sinyal Li-Fi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah pertunjukan Seni

MAKALAH SENI BUDAYA PERTUNJUKAN DAN KOLABORASI SENI Disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Pelajaran Senibudaya Disusun Oleh : Nama: Febi Sanjaya Kelas: X ACP Kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan SMK AL-FALAH TANJUNGJAYA 2017 KATA PENGANTAR Puji syukur saya panjatkan ke khadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, akhirnya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas dari guru mata pelajaran senibudaya serta sebagai acuan untuk saya belajar. Dengan adanya makalah ini semoga dapat membantu menjelaskan beberapa materi tantang seni pertunjukan yang akan dibahas pada makalah yang saya buat.Sistem pada pola penyajian materi di dalam makalah ini di upayakan mampu menunjang pendekatan proses belajar mengajar. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.saya akan sangat berlapang dada dan berbesar hati,apabila ada ya...

Hak dan Kewajiban Warga negara pasal 30 UUD 1945

I. PEMBAHASAN Hak dan Kewajiban Warga Negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Jelaskan makna apa saja yang terkandung didalamnya. II. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN Dalam permasalahan Topik disini Pertama saya akan menjelaskan apa itu HAK dan Apa Itu  Kewajiban. HAK  merupakan sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita sejak lahir Contohnya Seperti Hak hidup,hak mendapatkan pengajaran dan sebagainya.Sedangkan KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab Contoh Seperti Melaksanakan tata tertib di sekolah, melaksanakan tugas yang di berikan Guru dengan sebaik-baiknya dan seterusnya. III. Pasal 30 UUD 1945 Untuk mengetahui Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam pasal 30 UUD 1945 saya akan menjelaskan isi dari pasal  ini.pasal  ini terdiri dari 5 ayat yaitu: 1. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 disini...

Introduce MySelf

Assalamualaikum Wr.Wb Alhamdulilah dengan atas seijin Allah SWT saya bisa menyelesaikan pembuatan blog ini dengan baik, tujuan dibuatnya blog ini adalah untuk menunjang sarana belajar saya sendiri dan untuk berbagi informasi tentang teknologi dan semua hal yang terjadi dan menjadi viral didunia saat ini. sebelumnya, Perkenalkan nama saya Feby Sanjaya, umur saya 15 tahun, berasal dari kota Tasikmalaya dan saya merupakan salah seorang pelajar di Axioo class program di SMK Al-Falah Tanjungjaya. Blog ini saya akan dedikasikan untuk memberikan semua informasi tentang teknologi terbaru, pembelajaran khususnya dibidang IT, sekolah / kuliah, tips/trik dan tutorial tentang Teknologi mulai dari HP, Laptop dan Aplikasi. Atas perhatian dan kunjungannya Terima kasih, dan jangan lupa untuk Like dan berikan komentar supaya saya dalam mengelola Blog ini bisa menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk kita semuanya. Amin Wasalamu'alaikum Wr.Wb